Hukrim  

Oknum Guru di Pandeglang Diduga Cabuli Delapan Santri

PANDEGLANG – Salah seorang tenaga pengajar berinisial SM (30) diamankan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia dibawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robet Sangkala mengatakan, terdapat delapan orang santriwati yang diduga menjadi korban nafsu bejat tenaga pengajar berinisial SM tersebut.

“SM 30 tahun tenaga pengajar saat ini diamankan adanya dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban merupakan santriwati dari salah satu Yayasan yang ada di Kecamatan Pulosari, sementara ini ada delapan orang yang menjadi korbannya,” katanya, Sabtu (14/6/2025).

Kata Robet, delapan santriwati yang menjadi korban itu rata-rata masih berusia belasan tahun.

“Modusnya banyak salah satunya dipanggil untuk di ajak mengecek penampungan air, ada yang modusnya di ajak ngobrol bareng seolah-olah ada permasalahan (curhat-red) dari situ dia diduga memaksa korban anak sehingga ada yang dilakukan persetubuhan dan ada yang di pencabulan, rata-rata korban usia di 12 tahun sampai 15 tahun,” katanya.

Aksi dugaan pencabulan itu terjadi sejak tahun 2024 lalu. Namun baru terungkap sekarang, karena para korban sebelumnya tidak berani melaporkan aksi terduga pelaku kepada orang tua.

“Kejadian ini sudah terjadi dari tahun 2024 dan sering terjadi diantara salah satu siswa. Terakhir ini korbannya ada yang membuka mulut sehingga saling curhat kepada teman-temannya setelah itu korban ini bilang ke orangtuanya. Setelah itu orang tua korban melapor kepada polisi,” katanya.(Syamsul Ma’arif)

error: Konten di Proteksi