PANDEGLANG – Proyek pembangunan rehabilitasi ruas jalan Ciomas- Mandalawangi menuai sorotan. Pasalnya, proyek pembangunan ruas jalan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, yang dikerjakan CV. Dwi Perkasa dituding asal – asalan dalam pelaksanaannya.
Tudingan tersebut muncul dari, Lembaga Swaday Masyarakat (LSM) Jagaraya. Pihaknya menyebut, dalam proses pemasangan material dasar (Agregrat) pelaksana proyek menggunakan material abu batu.
“Sangat di sayangkan pelaksanaan rehabilitasi jalan tersebut menuai permasalah terkait material dasar (agregrat-red), karena di lokasi itu di duga menghunakan abu batu,” kata Ketua LSM Jagaraya Deden Hertandi, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga :
- Tertimpa Pohon Petai, Satu Orang Warga Carita Meninggal
- Jutaan Kendaraan di Banten Tak Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp1,1 Triliun
- Antisipasi Pohon Tumbang, KPPC Minta Pemerintah Turun Tangan
- Dekopinda Pandeglang Berharap Munas Dekopin 2024 Menjadi Momentum Perkuat Koperasi
- Gegara Air Sungai Meluap, Lima Rumah di Cibaliung Terendam Banjir
Dia menyebut, meski saat ini material dasar sudah tertutup beton. Namun, dirinya mengaku bisa menunjukan titik mana saja yang menggunakan material abu batu dalam proses pemasangan agregat.
“Meski sudah tertutup beton, dokumentasi kita masih pegang, tidak begitu khwatir titk sebelah mana kita tahu, kalau toh dinas mau bersikap tegas dan profeaional akan menegakan aturan dengan konsultan pengawas, kita bisa kasih unjuk titik mana saja di ruas jalan tersebut yang menggunakan abu batu,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPUPR Banten agar segera turun tangan guna menindak lanjuti adanya temuan tersebut. Karena, sangat disayangkan proyek dengan nilai miliaran itu harus dikerjakan asal – asalan.
“Turun langsung dari dinas kroscek ke lapangan kita siap mendampingi. Karena, itu anggarannya besar bukan sedikit. Jadi sangat disayangkan kalau pengerjaannya tidak serius,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana dan DPUPR. (Syamsul)