Pemerintah Desa di Kabupaten Serang Dituntut Bentuk PPID

Katakita – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik atau Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mendorong pemerintah desa (pemdes) agar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi. Pembentukan PPID di awali dengan Surat Edaran (SE) tentang Keterbukaan Informasi.

“Saya berharap dengan adanya surat edaran minimal kita mengingatkan pentingnya desa untuk membentuk PPID di desa, agar desa memperhatikan kembali tentang ketentuan aturan keterbukaan informasi di desa,”kata Anas usai menjadi narasumber pada Lokakarya Standar Layanan Informasi Desa di Aula Tubagus Suwandi pada Rabu, (6/4/2022).

Baca Juga :

Anas mengatakan bahwa SE tentang keterbukaan informasi di desa sangat penting.

Karenanya, sebut dia masih banyak pemerintah desa yang belum paham tentang keterbukaan informasi. Anas mencontohkan seperti ada permintaan dari masyarakat yang meminta terkait dokumen di desa. Akan tetapi, pihak pemerintah desa terkesan mengabaikan.

“Ini menjadi celah buat si desa dibawa ke ranah Komisi Informasi atau sengketa informasi. Jadi, saya berharap mudah-mudahan nanti dengan adanya surat edaran bisa minimal kita mengingatkan pentingnya desa membentuk PPID,” terangnya

Disamping itu Anas berharap pemdes bisa lebih memanfaatkan website yang sudah ada, dengan terus melakukan update informasi tentang pemerintah desa. Sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan tentang desa untuk memberikan masukan kontribusi perkembangan desa.

“Apalagi sistem keuangan di desa masuk di website lebih bagus lagi karena lebih transparan dalam pengelolaan keuangan desa,” tuturnya.

Komisioner KI Provinsi Banten Lutfi Nawawi mengapresiasi atas gagasan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang sebagai bentuk perhatian khusus ke pemerintahan desa. Supaya bukan hanya mengetahui akan tetapi memahami dan punya komitmen  menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Karenanya  memang menjadi pekerjaan rumah bersama pemdes tidak secara langsung kaitannya UU keterbukaan Informasi publik dengan pemdes.

“Nah melalui kegiatan-kegiatan seperti ini atau pembinaan-pembinaan yang dilakukan Diskominfosatik atau PPID Utama Kabupaten Serang terhadap pemdes bisa mendorong terwujud terbentuknya PPID desa, di semua desa di Kabupaten Serang,” tandasnya. (Syam)

error: Konten di Proteksi