Puluhan Panitia Pengawas Pemilu di Kabupaten Pandeglang Diduga Rangkap Jabatan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam HMI Cabang Pandeglang saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu Kabupaten Pandeglang (Katakita.co)
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam HMI Cabang Pandeglang saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu Kabupaten Pandeglang (Katakita.co)

PANDEGLANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.

Dalam aksi unjuk rasa itu, puluhan aktivis mendesak agar Bawaslu Pandeglang segera menindaklanjuti adanya dugaan panitia pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan/desa yang rangkap jabatan sebagai PNS dan P3K.

Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengaku pihaknya bakal membuat laporan perihal temuan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kita akan melakukan pelaporan kepada DKPP agar segera adanya tindakan tegas. Kalau memang perlu adanya rekrutmen ulang perihal komisioner yang sekrang ini maka kami mendukung itu semua,” katanya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga :

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi mengaku sudah mengetahui adanya dugaan 34 orang panitia pengawas di tingkat kecamatan atau desa yang diduga rangkap jabatan. Dia menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan identifikasi perihal dugaan tersebut.

“Identifikasi kaitan yang rangkap jabatan, kami juga sudah menerima datanya dari teman-teman staf itu ada 34. Sebarannya ada di berbagai Kecamatan, ada Panwaslu Kecamatan, ada panitia pengawas kelurahan desa. Itu akan kita bahas lebih lanjut kaitan soal bagaimana kemudian nanti sikap Bawaslu menyikapi rangkap jabatan,” katanya.

Saat ini pihaknya masih perlu merumuskan bagaimana tindakan yang nantinya bakal diputuskan kepada 34 orang yang diduga rangkap jabatan tersebut.

“Secara kelembagaan mungkin nanti tunggu saja keputusannya seperti apa. Karena kami dari Bawaslu Pandeglang tidak bisa mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan hal-hal dengan aturan. Kita tidak bisa secepatnya langsung menindak,” katanya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi