CILEGON – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Samsat Cilegon mengimbau agar perushaan di Kota Cilegon bisa lebih tertiba dalam membayar pajaka kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah UPTD PPD pada Bappenda Provinsi Banten Samsat Cilegon, Tubagus Agung Sugiarto menyampaikan bahwa pada proses pembayaran pajak ini merupakan kesadaran para pelaku usaha jasa idunstri yang ada di Kota Cilegon.
“Pada prinsipnya yang namanya pembayaran pajak itu bukan persoalan bandel atau tidak bandelnya. Akan tetapi adalah kesadaran atas kewajiban bahwa pajak kendaraan itu sebenarnya menjadi sebuah kewajiban bahwa badan usaha milik pribadi pada saat memiliki kendaraan,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga :
- Polsek Walantaka Razia Miras dan Tuak, Puluhan Dirigen Disita dari 4 Lokasi
- Cegah Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan
- Bupati Serang Lantik 283 Kepala Sekolah dan Ambil Sumpah 40 PNS Baru
- Temui Menhub, Bupati Serang Minta Perbaikan PJU di Jalan Nasional
- Lantik 9 Pejabat Eselon IIb, Bupati Pandeglang Minta Kerja Cepat dan Responsif
Menurutnya, masih ada beberapa perusahaan di Kota Cilegon yang belum membayar PKB. Terdapat 10 perusahaan hasil verifikasi sementara yang dilakukan saat ini masih menunggak PKB.
“Hasil temuan di lapangan bahwa menurut data perusahaan – perusahaan masih banyak yang menunggak pajak kendaraanya. Maka oleh sebab itu, kalau persentasinya kita tidak bisa di pastikan bahkan yang pasti dari data kita ada 10 perusahaan dan kita juga terus melakukan verifikasi,” katanya. (Azhar/Syamsul)











