CILEGON – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Samsat Cilegon mengimbau agar perushaan di Kota Cilegon bisa lebih tertiba dalam membayar pajaka kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah UPTD PPD pada Bappenda Provinsi Banten Samsat Cilegon, Tubagus Agung Sugiarto menyampaikan bahwa pada proses pembayaran pajak ini merupakan kesadaran para pelaku usaha jasa idunstri yang ada di Kota Cilegon.
“Pada prinsipnya yang namanya pembayaran pajak itu bukan persoalan bandel atau tidak bandelnya. Akan tetapi adalah kesadaran atas kewajiban bahwa pajak kendaraan itu sebenarnya menjadi sebuah kewajiban bahwa badan usaha milik pribadi pada saat memiliki kendaraan,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga :
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
- Lima Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Polres Pandeglang ke Pemiliknya
- Lapas Serang Gelar Senam Bersama WBP, Dukung Pembinaan Fisik dan Mental
Menurutnya, masih ada beberapa perusahaan di Kota Cilegon yang belum membayar PKB. Terdapat 10 perusahaan hasil verifikasi sementara yang dilakukan saat ini masih menunggak PKB.
“Hasil temuan di lapangan bahwa menurut data perusahaan – perusahaan masih banyak yang menunggak pajak kendaraanya. Maka oleh sebab itu, kalau persentasinya kita tidak bisa di pastikan bahkan yang pasti dari data kita ada 10 perusahaan dan kita juga terus melakukan verifikasi,” katanya. (Azhar/Syamsul)











