SERANG – Wakil Bupati Kabupaten Serang, Pandji Tirtayasa menjabarkan luasan lahan yang diperuntukan bagi pembangunan gedung mal pelayanan publik (MPP) yang berlokasi di lahan bekas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jalan Serang-Jakarta Kecamatan Cikande, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, tanah yang bakal dibangun gedung MPP seluas 3.600 meter persegi.
“Karena tanahnya hanya 3600 meter jika dibangun 1 lantai sepertinya tidak cukup, harus dibikin 2 atau 3 lantai,” katanya.
Baca Juga :
- Sah! Andra-Dimyati Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih Banten
- Puskesmas Picung Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji
- Pemkab Serang Masih Kaji Program Makan Gratis
- KIP Banten Pastikan Tak Ada Hutang Sengketa Informasi di Tahun 2024
- Debit Air Makin Berkurang, Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Butuh Sumber Baru
Sementara itu, Asisten Deputi Pelayanan Publik dan Pelayanan Insklusif Kemen PAN RB, Noviana Andriana mengapresiasi Pemkab Serang yang sudah mulai bergerak untuk membangun MPP. Meski ada keterlambatan, namun pihaknya memaklumi untuk membangun MPP di butuhkan semua sumber daya.
“Itu memang komitmen daerah, mudah-mudahan terlaksana karena masyarakat menunggu,”katanya.
Dia berharap, pada Tahun 2024 semua kabupaten dan kota khususnya di Provinsi Banten sudah memiliki MPP. Oleh karena itu pihaknya memberikan arahan yang sesuai dengan aturan yang memang bisa untuk di kolaborasikan.
“Jadi, jangan sampai ketika (MPP) dibangun itu tidak sesuai dengan yang di peruntukkan,”katanya. (Syamsul)