SERANG – Wakil Bupati Kabupaten Serang, Pandji Tirtayasa menjabarkan luasan lahan yang diperuntukan bagi pembangunan gedung mal pelayanan publik (MPP) yang berlokasi di lahan bekas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jalan Serang-Jakarta Kecamatan Cikande, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, tanah yang bakal dibangun gedung MPP seluas 3.600 meter persegi.
“Karena tanahnya hanya 3600 meter jika dibangun 1 lantai sepertinya tidak cukup, harus dibikin 2 atau 3 lantai,” katanya.
Baca Juga :
- Budi Rustandi Paparkan Capaian Kota Serang di HUT ke-19, Andalkan Kolaborasi Hadapi APBD Terbatas
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
Sementara itu, Asisten Deputi Pelayanan Publik dan Pelayanan Insklusif Kemen PAN RB, Noviana Andriana mengapresiasi Pemkab Serang yang sudah mulai bergerak untuk membangun MPP. Meski ada keterlambatan, namun pihaknya memaklumi untuk membangun MPP di butuhkan semua sumber daya.
“Itu memang komitmen daerah, mudah-mudahan terlaksana karena masyarakat menunggu,”katanya.
Dia berharap, pada Tahun 2024 semua kabupaten dan kota khususnya di Provinsi Banten sudah memiliki MPP. Oleh karena itu pihaknya memberikan arahan yang sesuai dengan aturan yang memang bisa untuk di kolaborasikan.
“Jadi, jangan sampai ketika (MPP) dibangun itu tidak sesuai dengan yang di peruntukkan,”katanya. (Syamsul)











