Wali Kota Serang Harapkan Anggota DPRD Berikan Kinerja Terbaik

SERANG – Wali Kota Serang Syafrudin hadir dalam acara pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Periode 2019-2024 yang diisi oleh Mochammad Hafid yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (11/5/2022).

Kegiatan pengucapan sumpah atau janji tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang dengan berlandaskan surat keputusan Gubernur Banten No 171.2/Kep.131-Huk/2022 tentang peresmian pengangkatan Mohammad Hafid dari partai Nasdem sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Serang.

Pengganti Antar Waktu (PAW) ini tentunya melalui mekanisme dan aturan yang tertera dalam Peraturan Perundang-undangan, dalam Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

Baca Juga :

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dalam PAW ini dilakukan bukan hanya untuk anggota DPRD saja, namun bisa juga untuk Ketua DPRD, Ketua Fraksi bisa mengalami PAW.

“Pergantian antar waktu DPRD ini bukan hanya untuk anggota saja bisa jadi ketua DPRD nya. Bisa ketua fraksi bisa juga anggota DPRD itu sesuai dengan mekanisme yang ada dan tentunya aturannya diperbolehkan,” kata Syafrudin.

Diharapkannya, anggota DPRD agar bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan tata tertib.

“Pemkot serang ini memerlukan SDM yang mumpuni oleh karena itu kami berharap yang dilantik atau yang dikukuhkan pada hari ini sebagai anggota DPRD dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tata tertib yang asa di DPRD Kota Serang,” harapnya.

Sementara itu, ia juga mengapresiasi atas pengabdian yang sudah dilakukan oleh anggota DPRD sebelumnya.

“Saya mengucapkan terimakasih atas nama pribadi dan pemerintah kota serang kepada saudaraku Pujiyanto yang telah mengabdi  selama ini kurang lebih dua tahun sebagai anggota DPRD mudah-mudahan amal baik yang diberikan untuk pemkot serang kinerja yang sudah diberikan dapat dibalas oleh Allah SWT,” tandasnya. (Rls)

error: Konten di Proteksi