PANDEGLANG – Sebanyak 430 orang Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai menerima Surat Keputusan (SK).
Irna Narulita mmeminta agar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut untuk selalu bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai pelayan masyarakat, tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melayani bukan dilayani, “Anda harus ingat itu,“ kata Irna.
Dikatakannya, sebagai abdi negara memiliki tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat. Jadi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus bisa memberikan pelayanan optimal dan penuh keiklasan.
“Tugas Anda melayani, membantu, menolong, memudahkan, bukan dilayani, dibantu, ditolong, dimudahkan,Anda harus camkan itu,” katanya.
Baca Juga :
- Harga Beras di Banten Masih Stabil Meski Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pemprov Siapkan Cadangan SPHP
- DPC PPP Pandeglang Gelar Konsolidasi Internal, Bentuk Panitia Muscab VI
- Insiden Penarikan Kendaraan di Serang Masuk Ranah Hukum, TNI-Polri Tegaskan Tetap Solid
- Bupati Pandeglang: Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Keadilan Sosial
- Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Irna meminta agar aparatur sipil negara harus memiliki integritas dan profesionalisme. Karena, hal ini tentu saja dapat berpengaruh pada peningkatan kualitas pelayanan, jika pelayanan berkualitas sudah pasti bermuara pada baiknya tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Muhammad Amri merinci, dari 430 CPNS untuk formasi 2021 yang menerima SK.
“CPNS yang mendapatkan Surat Keputusan ini semuanya berjumlah 430 orang terdiri dari 260 orang tenaga kesehatan dan 170 orang untuk tenaga teknis,” katanya. (Syamsul)











