Katakita – Rumah makan milik salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang untuk sementara waktu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyegelan dilakukan lantaran, sebuah bangunan berupa rumah makan lesehan di Kecamatan Cigeulis kedapatan menjual minuman keras (miras), pada malam tahun baru (1/1/2022) lalu.
“Betul. Kemarin dari hasil patroli penertiban, kita menyegel sebuah rumah makan lesehan karena di dalamnya kedapatan menjual miras. Pemiliknya itu kepala desa di sana,” kata Kasatpol PP Pandeglang Entus Bakti, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga :
- Direktur PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, Uang Rp2,3 Miliar Disebut Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi
- Pemprov Banten Anggarkan Rp6 Miliar Untuk Jalan Desa Sindang Asih-Badak Anom
- KPID Banten: Lembaga Penyiaran Harus Jadi Sarana Komunikasi Efektif Untuk Masyarakat
- Datangi Gedung DPRD, Pedagang Tolak Pembangunan Ulang Pasar Rau Serang
- Warga Pandeglang Apresiasi Program P3-TGAI
Disebutkannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan atas dasar dari laporan masyarakat yang mengetahui jika di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penjualan miras. Dimana, petugas mengamankan sejumlah botol berisikan miras siap edar.
Botol-botol miras itu ditemukan masih dengan kondisi disimpan rapat di dalam kardus di rumah makan lesehan milik kades tersebut.
“Di dalamnya menjual miras, iyah ada ditemukan. Ketika kita cek, pemiliknya itu tidak bisa membuktikan izinnya,” ungkapnya.
Rumah makan milik kades itu pun akhirnya resmi disegel pada Senin (3/1) kemarin. Saat dilihat wartawan, foto penyegelan sudah dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘kegiatan usaha ini ditutup karena tidak memiliki izin’.