PANDEGLANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang saat inu tengah menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kawasan industri Kecamatan Bojong. Hal ini dilakukan tiada lain untuk menarik investor datang ke Pandeglang.
“Dengan adanya kejelasan RDTR nya diharapkan investor bisa melihat potensi yang ada dan datang ke kawasan industri di Kecamatan Bojong,” kata Asep, Kamis (25/8/2022).
Penyusunan ini dinilai sangat penting, sebab tanpa adanya kejelasan dari RDTR tentu para investor tidak akan tahu mana yang masuk kedalam kawasan industri.
“Kalau industi kecil – menengah tersebar disemua kecamatan. Kalau industri besar harus ada kawasan, dan ini sedang kita susun,” katanya.
Ada lima kawasan industri yang akan dikembangkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang tertuang dalam RTRW yaitu Kecamatan Bojong, Cikeusik, Pagelaran, Sukaresmi, dan Cibitung.
“Kita kembangkan bojong lebih dulu karena perkiraan selesai exit tolnya lebih dulu, dengan RDTR sudah terbentuk akan memudahkan pengembangan Industri,” katanya.
Baca Juga :
- Proyek Server Firewall Diskominfo Banten Senilai Rp1,4 Miliar Digarap Kejati
- PT Tirta Fresindo Jaya Bangun Sumur Warga di Cadasari, Wujud CSR untuk Kebutuhan Air Bersih
- Pandeglang Dapat Ratusan Program Bantuan Rumah Kumuh dari Kementerian PKP
- Bupati Serang Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung
- Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Bangun Jalan Rusak di Kemuning
Masih kata Asep, sesuai Perda RTRW, wilayah kawasan Industri yang akan dikembangkan di Kecamatan Bojong kurang lebih 4.603,52 Hektate. Namun kata Asep, jumlah tersebut tidak tetap, karena bisa bertambah ke wilayah lainnya jika memiliki potensi.
“Untuk klaster kawasan industri unggulan Kecamatan Bojong sesuai Perda RTRW kurang lebih 437,8 hektare yang tersebar di empat wilayah yaitu Desa Banyumas 54,2 Hektare, Desa Bojong 225,92 hektare, Desa Citumenggung 86,22 hektare, dan Desa Cijakan 31,5 hektare,” katanya.
Sementara Plh Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatkan, pengembanga kawasan industri ini merupakan trobosan dari Bupati Pandeglang seiring diresmikannya Perda RTRW oleh Menteri ATRBPN.
“Mengapa perubahan perlu dilakukan, karena akan memebrikan nilai tambah ekonomi untuk masyarakat,” katanya.
Sebagai tuan rumah, dikatakan Taufik, masyarakat harus bisa menjadi pelaku jika industri berkembang. Sebab, dengan adanya industri akan ada perubahan, dan kemajuan.
“Kita kawal dengan baik, mudah mudahan memberikan warna terbaik untuk Pandeglang, bekali diri kita dengan ilmu agar menjadi pelaku ekonomi,” ujarnya.











