PANDEGLANG – Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M Habibi Arafat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki laporan dugaan penyelewengan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang-Banten.
Ia meminta agar oknum yang terlibat dalam penyelewengan BPNT diberikan tindakan tegas. Agar bisa menjadi cerminan para penyalur di Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Dalam proses penyaluran BPNT kita tidak boleh merampas hak masyarakat, apalagi mengurangi atau mengebiri hak masyarakat. Saya mendukung untuk ini di proses hukum siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan. Biar merasakan efek jeranya,” kata Habibi, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga :
- Perumdam Pandeglang Luncurkan Gebyar Pemasangan Sambungan Baru untuk Perluas Akses Layanan Air Bersih
- Wujudkan Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Pandeglang Kawal Musrenbang Kecamatan
- Gubernur Banten dan Bupati Serang Fokus Tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan
- Makna Puasa Menurut Islam: Meningkatkan Takwa dan Ketaqwaan
- Manfaat Minum Kelapa Saat Berbuka Puasa, Segarkan Tubuh dan Cegah Dehidrasi
Pihaknya mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Banten (LIPP) Banten dalam menegur penyalur BPNT di Kecamatan Labuan. Tidak hanya itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan apabila menemukan adanya kecurangan dalam penyaluran BPNT.
“Saya mendukung langkah LIPP dalam melaporkan adanya dugaan penyelewengan program BPNT. Saya kira jangan hanya LIPP saja tapi semua masyarakat harus melakukan langkah yang sama ketika menemukan adanya dugaan-dugaan itu,. Yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ya dilaporkan saja,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Independent Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten menduga adanya kecurangan dalam proyek BPNT Kecamatan Labuan. Lembaga itu melaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Polres Pandeglang dengan nomor aduan 007/LAPDU/LIPP/XI/ 2022.











