PANDEGLANG – Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M Habibi Arafat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki laporan dugaan penyelewengan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang-Banten.
Ia meminta agar oknum yang terlibat dalam penyelewengan BPNT diberikan tindakan tegas. Agar bisa menjadi cerminan para penyalur di Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Dalam proses penyaluran BPNT kita tidak boleh merampas hak masyarakat, apalagi mengurangi atau mengebiri hak masyarakat. Saya mendukung untuk ini di proses hukum siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan. Biar merasakan efek jeranya,” kata Habibi, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga :
- Gegara Asmara, Pedagang Piscok di Kota Serang Gantung Diri
- Dewi-Iing Janjikan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Pandeglang
- Petani dan Nelayan di Kabupaten Pandeglang Jadi Prioritas Fitron-Diana
- Warga Cikande Demo Pabrik Hebel
- BNN RI Bongkar Gudang Narkoba di Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Pihaknya mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Banten (LIPP) Banten dalam menegur penyalur BPNT di Kecamatan Labuan. Tidak hanya itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan apabila menemukan adanya kecurangan dalam penyaluran BPNT.
“Saya mendukung langkah LIPP dalam melaporkan adanya dugaan penyelewengan program BPNT. Saya kira jangan hanya LIPP saja tapi semua masyarakat harus melakukan langkah yang sama ketika menemukan adanya dugaan-dugaan itu,. Yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ya dilaporkan saja,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Independent Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten menduga adanya kecurangan dalam proyek BPNT Kecamatan Labuan. Lembaga itu melaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Polres Pandeglang dengan nomor aduan 007/LAPDU/LIPP/XI/ 2022.