PANDEGLANG – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang resmi melakukan penahanan terhadap Yangto di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pandeglang, Mario mengaku, penahanan terdakwa Yangto, yang tersandung kasus dugaan tindak pidana pencabulan sebagai upaya untuk memudahkan proses penuntutan.
“Barusan tadi selesai tahap dua pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Dan untuk kepentingan penuntutan kami melakukan penahanan terhadap terdakwa Y selama 20 hari kedepan,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga :
- Jaring Aspirasi di Dapil VI, Legislator PPP Pandeglang Soroti Bantuan RTLH
- Politisi PKB Pandeglang Optimistis “Prabowo Nomics” Sampai ke Daerah
- Warga Malingping Selatan Keluhkan Sering Mati Lampu, PLN Didesak Segera Perbaiki Layanan
- Mayora Group Perbaiki Masjid di Cadasari Pandeglang Melalui Program CSR
- Minat ke Madrasah di Banten Menurun, PGIN Kota Serang Gelar Seminar Penguatan Guru
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Yangto, Satria Pratama mengaku bakal segera melakukan upaya penangguhan penahanan. Dia menyebut, selama dalam proses penyidikan dan penyelidikan kliennya sudah bersikap kooperatif.
“Karena penahanan ini dengan alasan khawatir terdakwa menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Kami pastikan, klien kami dari proses penyidikan sampai hari ini tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir dan tidak pernah menghilangkan barang bukti. Kami akan melakukan penangguhan,” katanya.
Karena, saat ini kliennya masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
“Masih jadi anggota DPRD kami lampirkan surat tugas selaku dewan, ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapil nya aspirasi tidak terserap apabila ini ditahan,” katanya. (Syamsul)











