PANDEGLANG – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang resmi melakukan penahanan terhadap Yangto di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pandeglang, Mario mengaku, penahanan terdakwa Yangto, yang tersandung kasus dugaan tindak pidana pencabulan sebagai upaya untuk memudahkan proses penuntutan.
“Barusan tadi selesai tahap dua pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Dan untuk kepentingan penuntutan kami melakukan penahanan terhadap terdakwa Y selama 20 hari kedepan,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga :
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
- Personel Polresta Serang Kota Cek TKP Dugaan Penemuan Mayat di Parkiran Mall Ramayana
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
- Andra Soni Lepas 160 Kader PWNU Banten, Dukung Sinergi Ekonomi Pesantren
- Korban Arisan Bodong Datangi Polsek Cadasari, Tuntut Kejelasan Pengembalian Uang
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Yangto, Satria Pratama mengaku bakal segera melakukan upaya penangguhan penahanan. Dia menyebut, selama dalam proses penyidikan dan penyelidikan kliennya sudah bersikap kooperatif.
“Karena penahanan ini dengan alasan khawatir terdakwa menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Kami pastikan, klien kami dari proses penyidikan sampai hari ini tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir dan tidak pernah menghilangkan barang bukti. Kami akan melakukan penangguhan,” katanya.
Karena, saat ini kliennya masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
“Masih jadi anggota DPRD kami lampirkan surat tugas selaku dewan, ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapil nya aspirasi tidak terserap apabila ini ditahan,” katanya. (Syamsul)











