PANDEGLANG – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang resmi melakukan penahanan terhadap Yangto di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pandeglang, Mario mengaku, penahanan terdakwa Yangto, yang tersandung kasus dugaan tindak pidana pencabulan sebagai upaya untuk memudahkan proses penuntutan.
“Barusan tadi selesai tahap dua pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Dan untuk kepentingan penuntutan kami melakukan penahanan terhadap terdakwa Y selama 20 hari kedepan,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga :
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
- Bupati Pandeglang Tekankan Peran Strategis Desa di Rakernas APDESI Merah Putih 2026
- Perumdam Tirta Berkah Pandeglang mengucapkan Selamat Hari Jadi Katakit.co yang ke-5 Tahun
- DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Target PAD Naik
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Yangto, Satria Pratama mengaku bakal segera melakukan upaya penangguhan penahanan. Dia menyebut, selama dalam proses penyidikan dan penyelidikan kliennya sudah bersikap kooperatif.
“Karena penahanan ini dengan alasan khawatir terdakwa menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Kami pastikan, klien kami dari proses penyidikan sampai hari ini tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir dan tidak pernah menghilangkan barang bukti. Kami akan melakukan penangguhan,” katanya.
Karena, saat ini kliennya masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
“Masih jadi anggota DPRD kami lampirkan surat tugas selaku dewan, ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapil nya aspirasi tidak terserap apabila ini ditahan,” katanya. (Syamsul)











