PANDEGLANG – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang resmi melakukan penahanan terhadap Yangto di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pandeglang, Mario mengaku, penahanan terdakwa Yangto, yang tersandung kasus dugaan tindak pidana pencabulan sebagai upaya untuk memudahkan proses penuntutan.
“Barusan tadi selesai tahap dua pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Dan untuk kepentingan penuntutan kami melakukan penahanan terhadap terdakwa Y selama 20 hari kedepan,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga :
- Remaja Tenggelam di Sungai Irigasi Cikeusal Ditemukan Meninggal Dunia
- Wabup Serang Harap Raperda Prakarsa DPRD Jadi Landasan Program Kerakyatan
- Bupati Dewi Setiani Apresiasi KKP, Kampung Nelayan Merah Putih di Cikeusik Diharap Dongkrak Kesejahteraan
- Bupati Serang Pastikan Batik Kaserangan dan Kopi Unggulan Siap Tembus Pasar Global
- Pemkab Pandeglang Salurkan Dana Hibah Rp 3 Miliar untuk MDT dan TPQ
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Yangto, Satria Pratama mengaku bakal segera melakukan upaya penangguhan penahanan. Dia menyebut, selama dalam proses penyidikan dan penyelidikan kliennya sudah bersikap kooperatif.
“Karena penahanan ini dengan alasan khawatir terdakwa menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Kami pastikan, klien kami dari proses penyidikan sampai hari ini tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir dan tidak pernah menghilangkan barang bukti. Kami akan melakukan penangguhan,” katanya.
Karena, saat ini kliennya masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
“Masih jadi anggota DPRD kami lampirkan surat tugas selaku dewan, ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapil nya aspirasi tidak terserap apabila ini ditahan,” katanya. (Syamsul)











