SERANG – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (MBI) OJat Sudrajat menyoroti terkait dengan pengunaan Gedung MUI Kabupaten Pandeglang yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan politik berupa deklarasi terhadap Veri Anggrijono untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Kegiatan yang dibalut dengan halal bi halal itu dilaksanakan pada Minggu (7/5/2023) dimotori oleh Komunitas Masyarakat Banten (KMB). Berdasarkan unggahan video yang sudah beredar luar, serta backdrop yang terpasang, sangat jelas menyatakan jika kegiatan itu merupakan deklarasi dukungan.
“Itu diduga ada penyalahgunaan izin penggunaan Gedung. Karena izin yang diberikan, menureut informasi yang saya dapat itu untuk acara halal bi halal bukan untuk deklarasi,” katanya, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga :
- Bupati Pandeglang Lantik Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Terjebak Rutinitas
- Satu Tahun Kepemimpinan Zakiyah-Najib, Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP ke-15 Kalinya
- Pemkab Pandeglang Raih WTP Lagi, Bupati Dewi Dorong Optimalisasi PAD
- DPRD Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha
Dia menyebut gedung MUI tidak sepantasnya dijadikan tempat untuk deklarasi pendukungan salah satu kandidat Pj Gubernur.
“Coba kita bandingkan dengan dua alat bukti itu, apakah pernyataan ketua KMB benar tidak bicara politik pada kegiatan di gedung MUI Pandeglang atau sebaliknya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Pandeglang Endin saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon mengaku tidak mengetahui adanya deklarasi pengusungan salah satu kandidat Pj Gubernur Banten di Gedung MUI.
Akan tetapi, dia mengaku tidak sepakat jika gedung MUI dijadikan sebagai tempat deklarasi yang berkaitan dengan politik.
“Saya tidak tahu dan tidak ada undangan memang. Kalau izin gedung kepada ketua MUI, memang sebaiknya tempat itu perkumpulan para kiyai dan jemaah. Kalau memang deklarasi saya juga kurang setuju. Kalau MUI jadi sarana pemenangan tersebut,” katanya. (Hendi/Syamsul)











