Hukrim  

Proyek Server Firewall Diskominfo Banten Senilai Rp1,4 Miliar Digarap Kejati

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait proyek pengadaan Server Firewall di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Banten.

Proyek sistem keamanan digital pemerintah daerah senilai Rp1,4 miliar itu dilaporkan warga ke Kejati Banten karena dinilai tidak wajar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan adanya laporan tersebut. “Semua kan ada tahapannya. Laporan masuk tidak semua langsung diproses, ada proses telaah dulu, puldata, pulbaket, dan itu tidak gampang. Jadi pelan-pelan,” kata Jonathan, Selasa (14/4/2026).

Jonathan menegaskan, setiap laporan yang masuk pasti diproses. Namun ia meminta pelapor bersabar menunggu perkembangan karena penanganan perkara memiliki mekanisme yang harus dilalui.

“Kepada pelapor harap tunggu dengan sabar. Karena laporan tersebut sudah masuk, sudah diterima, dan sedang diproses sesuai tahapan-tahapannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jonathan menegaskan komitmen Kejati Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Jawara. Menurutnya, praktik korupsi sangat merugikan masyarakat sehingga harus ditindak tegas.

“Saat ini, Kejati Banten masih mendalami laporan dugaan ketidakwajaran proyek pengadaan Server Firewall Diskominfo Banten tersebut,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan wartawan katakita.co masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kominfo banten.

error: Konten di Proteksi