PANDEGLANG – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus pencabulan, terlihat memasuki ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, dengan pengawalan ketat oleh masyarakat yang berseragam hitam, Selasa (20/12/2022).
Berdasarkan informasi yang diperloh wartawan, kehadiran Oknum Anggota DPRD Pandeglang ke Polres Pandeglang sebagai upaya untuk memenuhi pemanggilan kedua yang dilakukan oleh polisi.
Baca Juga :
- Peringati Hari Jadi ke-500, Bupati Serang Ziarah dan Santuni Anak Yatim
- DPRD Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Dirgahayu Banten Provinsi Banten ke-26 Tahun
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
Y tiba di ruangan Satreskrim sekira pukul 09.45 WIB, dan langsung bergegas masuk ke ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka, pada 3 Desember 2022 dengan nomor S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim.
Yang mana, dalam surat itu terlapor ditetapkan sebgai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau asusila. Dijerat dengan pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 KUHPidana. (Syamsul)











