PANDEGLANG – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus pencabulan, terlihat memasuki ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, dengan pengawalan ketat oleh masyarakat yang berseragam hitam, Selasa (20/12/2022).
Berdasarkan informasi yang diperloh wartawan, kehadiran Oknum Anggota DPRD Pandeglang ke Polres Pandeglang sebagai upaya untuk memenuhi pemanggilan kedua yang dilakukan oleh polisi.
Baca Juga :
- Jaring Aspirasi di Dapil VI, Legislator PPP Pandeglang Soroti Bantuan RTLH
- Politisi PKB Pandeglang Optimistis “Prabowo Nomics” Sampai ke Daerah
- Warga Malingping Selatan Keluhkan Sering Mati Lampu, PLN Didesak Segera Perbaiki Layanan
- Mayora Group Perbaiki Masjid di Cadasari Pandeglang Melalui Program CSR
- Minat ke Madrasah di Banten Menurun, PGIN Kota Serang Gelar Seminar Penguatan Guru
Y tiba di ruangan Satreskrim sekira pukul 09.45 WIB, dan langsung bergegas masuk ke ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka, pada 3 Desember 2022 dengan nomor S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim.
Yang mana, dalam surat itu terlapor ditetapkan sebgai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau asusila. Dijerat dengan pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 KUHPidana. (Syamsul)











