PANDEGLANG – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus pencabulan, terlihat memasuki ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, dengan pengawalan ketat oleh masyarakat yang berseragam hitam, Selasa (20/12/2022).
Berdasarkan informasi yang diperloh wartawan, kehadiran Oknum Anggota DPRD Pandeglang ke Polres Pandeglang sebagai upaya untuk memenuhi pemanggilan kedua yang dilakukan oleh polisi.
Baca Juga :
- MUI Pandeglang Minta Sanksi Tegas untuk Oknum ASN yang Diduga Terlibat LGBT
- Laskar Biru Bersihkan Lingkungan Stadion Badak Pandeglang, Ajak Warga Jaga Kebersihan
- Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pemerasan PT Gandasari Energi, Ancam Duduki Kapal
- Wabup Serang Terima 3 Guru Muda Astra, Dorong Peningkatan Mutu SD di Cikande
- DPRD Pandeglang Soroti 4 Proyek DPUPR Jadi Temuan BPK, Minta Kontraktor Kembalikan Kelebihan Bayar Rp222 Juta
Y tiba di ruangan Satreskrim sekira pukul 09.45 WIB, dan langsung bergegas masuk ke ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka, pada 3 Desember 2022 dengan nomor S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim.
Yang mana, dalam surat itu terlapor ditetapkan sebgai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau asusila. Dijerat dengan pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 KUHPidana. (Syamsul)











