PANDEGLANG – Anggaran senilai Rp38 miliar yang batal dibelikan sepeda listrik untuk RT/RW di Kabupaten Pandeglang ternyata disebar ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari anggaran pengadaan sepeda yang batal terealisasi lantaran terhalang oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 itu, kini dimanfaatkan oleh beberapa OPD untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, kurang lebih sekitar 10 OPD yang saat ini sudah menjalankan kegiatan sosialisasi dengan anggaran yang sebelumnya diwacanakan untuk pembelian sepeda listrik tersebut.
Baca Juga :
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Sopir Pemakai Sabu Lewat Restorative Justice
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
- Lima Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Polres Pandeglang ke Pemiliknya
Dari 10 OPD yang mengajukan anggaran untuk kegiatan sosialaisai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) yang paling besar memperoleh alokasi anggaran untuk program kegiatan sosialisasi dengan nilai Rp24 miliar.
“Berbeda-beda sesuai dengan perencanaan penganggaran mereka. Yang paling besar di DPMPD Rp24 miliar,” katanya, Kamis (17/8/2023).
Dia memastikan, dari 10 OPD yang mendapat anggaran sosialisasi itu sudah seluruhnya melakukan kegiatan. Meski, anggaran yang dialokasikan belum terserap secara keseluruhan.
“Semua sudah melakukan penyerapan meskipun belum keseluruhan angkanya yang belum diserap semua,” katanya.
Padahal, sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang mewacanakan anggaran sepeda listrik yang batal direalisasi lantaran terhalang PMK 212 itu, bakal dipergunakan untuk menutupi gaji para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). (Syamsul Ma’arif)











