PANDEGLANG – Kepolisian Sektor Panimbang, Kabupaten Pandeglang-Banten mengamankan empat orang pria yang tengah asyik bermain judi kartu remi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Minggu (29/5/2022) kemarin.
Kepala Unit Satreskrim Polsek Panimbang, IPDA Komarudin mengatakan, dari lokasi penggerebekan diamankan uang tunai sebesar Rp800 ribu dan dua set kartu remi yang menjadi barang bukti dari perjudian tersebut.
“Jadi setiap satu putaran para pelaku memasang taruhan masing-masing Rp10 ribu,” kata Komarudin, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga :
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
- Andra Soni Lepas 160 Kader PWNU Banten, Dukung Sinergi Ekonomi Pesantren
- Korban Arisan Bodong Datangi Polsek Cadasari, Tuntut Kejelasan Pengembalian Uang
- Satlantas Polres Pandeglang Tindak Truk Sumbu Tiga yang Langgar Jam Operasional
- Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag Dikukuhkan, Jadi Rumah Besar Perjuangan Guru Madrasah
Empat pelaku yang diamankan petugas yakni KA (44), MA (33), SN (39) dan SR (29). Ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sobang, sedangkan satu pelaku yakni warga Kecamatan Sukaresmi. Akibat dari perbuatannya, para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran tersandung pasal 303 KUHPidana. (Red)











