PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku bakal mem-blacklist perusahaan yang mengerjakan proyek penataan alun-alun Cibaliung. Pasalnya, kontraktor tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Menurut Irna, meski Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menjatuhkan sanksi tegas berupa blacklist terhadap perushaan yang nakal. Namun biasanya para pengusaha masih saja terus mengikuti tender dengan menggunakan perusahaan yang lain.
Kendati demikian, ia memerintahkan agar para pejabat di bagian pengadaan barang dan jasa harus lebih teliti dan selektif dalam menentukan perusahaan. Jangan sampai pengusaha yang memiliki rekam jejak kurang bagus justru kembali dimenangkan.
“Tidak ada toleransi, di blacklist. Tapi kadang-kadang sudah di blacklist juga dia (Pengusaha-red) itu pintar dia, pakai perusahaan lain lagi. Tapi sekuat-kuatnya dia pinjam bendera orang tidak bisa masuk juga, caranya di blacklist tidak ada lagi,” katanya, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga :
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
- Lima Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Polres Pandeglang ke Pemiliknya
- Lapas Serang Gelar Senam Bersama WBP, Dukung Pembinaan Fisik dan Mental
Irna berharap agar stakeholder bisa mengawal proses pembangunan di Kabupaten Pandeglang. Agar, seluruh pembangunan konstruksi bisa selesai sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
“Yang sudah terkontrak jangan sampai ada permasalahan nanti pekrajaannya. Ini harus dikawal tidak hanya diawasi oleh kami (Pemerintah Daerah-red),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, proyek penataan Alun-alun Cibaliung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang dilaksanakan CV Putra Bersinar Sejahtera dengan anggaran sebesar Rp766 juta, tidak selesai.
Padahal, dalam program tersebut terdapat beberapa item pembangunan yang dilakukan, mulai dari pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), saluran drainase, Tribun dan item pekerjaan lainnya. (Syamsul Ma’arif)











