PANDEGLANG – Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) DPC Pandeglang menuding pelaksana proyek pemasangan paving blok yang berlokasi di Kampung Citando, Desa Talagasari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang asal-asalan dalam proses pekerjaannya.
Ketua AMIRA, Rohikmat mengatakan, proyek pemasangan paving blok yang dilaksanakan oleh CV. Dwi Putri tidak mengedepankan kualitas serta para pegawai yang mengerjakan tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Perusahan sendiri harus menyiapkan peralatan tersebut sebelum di mulainya pekerjaan dan ini wajib bagi perusahaan untuk menyiapkannya dan di gunakan oleh para pekerja. Karena menerapkan segala ketentuan terkait dengan pelaksanaan K3 wajib di terapkan dalam situasi dan kondisi apapun, ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan pencegahan kecelakaan kerja harus diterapkan,” katanya, Rabu (1/11/2023).
Selain itu, bahan material yang dipergunakan oleh pihak pelaksana dituding tidak susai dengan spesifikasi.
“Bahan material kanstin dan paving blok tidak sesuai kualitas dan kuantitas, ditambah lagi besar volume panjang tak tercantum di papan informasi proyek,” katanya.
Dia meminta, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten untuk segera turun langsung melakukan pengawasan dalam proses pekerjaan jalan tersebut.
“Segera pihak DPRKP Provinsi Banten agar melakukan pengawasan kepada pekeejaan yang kini tengah dilaksanakan dan jangan terkesan pembiaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepda pihak pelaksana proyek yaini CV Dwi Putri. (Syamsul)