PANDEGLANG – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang sudah membahas perihal dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggotanya berinisial Y.
Ketua BK DPRD Pandeglang Abdul Azis mengatakan, dari hasil pembahasan internal yang dilakukan oleh BK DPRD Pandeglang pihaknya bakal melakukan beberapa langkah guna mengungkap dugaan kasus yang kini menjerat anggotanya itu.
“Kita akan melakukan beberapa langkah, melindungi keluarga korban, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena memang ini delik hukum nya sudah nampak. Dan kami (BK-Red) diminta mengungkap kasus tersebut,” katanya, Kamis (24/11/2022).
Usai menggelar rapat internal, BK DPRD bakal segera memanggil terlapor dan pelapor. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan supaya bisa mendapatkan keterangan secara berimbang.
“Kami akan memanggil terduga dalam hal ini oknum anggota DPRD, dan juga bakal memanggil pihak korban. Karena, kami harus imbang. Jangan sampai yang satu dipanggil dan satu tidak,” katanya.
Baca Juga :
- Warga Cikande Demo Pabrik Hebel
- BNN RI Bongkar Gudang Narkoba di Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Pj Sekda Kabupaten Serang Minta ASN Terapkan Nilai Pancasila Dalam Bekerja
- Pimpinan DPRD Pandeglang 2024-2029 Resmi Dilantik
- Pemkot Serang Diguyur Penghargaan Oleh BKPM
Sedangkan untuk saat ini, pihaknya belum menentukan perihal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada terlapor. Karena, masih ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh. Selain itu, status anggotanya berinisial Y belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga tetap menunggu inkrah daripada putusan aparat penegak hukum. Seperti misalnya, apakah terduga itu sudah memenuhi unsur, sudah menjadi tersangka, saat ini kan belum. Kami juga masih menunggu hasil dari APH tersebut,” katanya.
Senada dikatakan Anggota BK DPRD Pandeglang Endang Sumantri, menurutnya jika sudah mendapat seluruh keterangan dari berbagai pihak, maka BK DPRD Pandeglang bakal memberikan rekomendasi kepada partai atau fraksi dari terlapor.
“Kami akan merekomendasikan ke partai nya atau fraksi nya. Jadi terlepas daripada sanksi yang nanti akan diberikan oleh partai itu bukan ranah kami,” katanya.
Sekadar diketahui, oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP B126-04-2022/SPKT/RES-PDG/BANTEN tanggal 22 April 2022 lalu. (Syamsul)