Dituding Maladministrasi, PMBI Bakal Laporkan Kepala Ombudsman Banten

Foto Istimewa
Foto Istimewa

SERANG – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) bakal melaporkan kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, Senin (31/7/2023).

Ketua PMBI Ojat Sudrajat mengatakan, dugaan maladministrasi itu terjadi lantaran kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten dituding tidak memiliki riwayat pekerjaan yang jelas.

“Sesuai dengan jawaban  Ombudsman RI nomor surat : B/1369/HM.07/VII/2023 tanggal 15 Juli 2023 yang PMBI terima pada tanggal 20 Juli 2023. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, yang diketahui memiliki pengalaman bekerja diantaranya adalah PT. ANS tahun 2015 – 2022, PT. HCI tahun 2014 – 2022, PT. MAM tahun 2007 – 2013, namun saat di cek melalui AHU ONLINE yakni untuk PT. ANS dan PT. HCI ternyata didapatkan hasil tidak muncul datanya tidak terlihat,” katanya.

Baca Juga :

Menurutnya, pada 31 Juli 2023 ini, PMBI langsung mendatangi Kantor AHU ONLINE – Dirjen AHU, dan didapatkan fakta jika baik PT. ANS maupun PT. HCI diblokir  karena permasalahan belum lapor pemilik manfaat dari 2023 yang di blokir by sistem Dirjen AHU – Kemenkumham.

Kendati demikian, pihaknya berencana bakal segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak Ombusdman RI.

“Oleh karena itu PMBI akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dalam waktu yang secepatnya,” katanya.

Sementara itu. Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Fadli Apriadi saat dikonfirmasi oleh wartawan mengaku tidak mempermasalahkan perihal wacana laporan yang bakal dilakukan PMBI. Karena hal itu merupakan hak warga negara.

“Silahkan saja. Karena laporan itu hak jadi silahkan saja. Tidak mungkin saya melarang – larang orang yang mau melapor,” katanya. (Hendi/Red)

error: Konten di Proteksi