Hukrim  

Dituding Tumpul Tangani Kasus Korupsi, Kejari Pandeglang Klaim 2023 Tangani Lima Perkara

Kepala Kejaksaan Negri Pandeglang yang mengenakan kacamata didampingi Kasi Intel Kejari dalam sesi wawancara bersama wartawan (Katakita.co)
Kepala Kejaksaan Negri Pandeglang yang mengenakan kacamata didampingi Kasi Intel Kejari dalam sesi wawancara bersama wartawan (Katakita.co)

PANDEGLANG – Pada hari Kamis (11/5/2023) lalu, Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Dalam aksi itu terdapat tudingan bahwa adanya Mou atau nota kesepahaman antara Kejari dengan Pemda Pandeglang dinilai sebuah pelemahan hukum.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melalui Kasi Intelenjen Wildan Hapit menyebut, MoU yang dilakukan antara Kejaksaan dan Pemda serta BUMD sebagai salah satu tugas Kejari dalam melakukan pencegahan sesuai dengan undang-undang.

“Kami siap menerima saran dan pendapat jika itu berdasarkan data dan fakta, kami sangat membutuhkan masukan terkait kinerja Kejari Pandeglang. Terkait intensnya MoU yg dilakukan Kejari Pandeglang dengan OPD dan BUMD. Ini dilakukan salah satu bagian atau bidang yaitu Bidang (Seksi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memang tugas pokok dan fungsinya seperti itu,” katanya, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga :

“Sebagaimana perintah undang-undang. Fokus dalam hal pencegahan. Hal tersebut dilakukan di seluruh Indonesia, baik tingkat pusat (oleh Kejaksaan Agung), tingkat provinsi (oleh Kejaksaan Tinggi), dan tingkat kabupaten atau kota (oleh Kejaksaan Negeri),” katanya.

Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi. Pihaknya terlebih dahulu melakukan pencegahan dengan upaya pendekatan. Sehingga, jika terjadi adanya tindak pidana korupsi, bisa terlebih dahulu melakukan pengembalin agar uang negara bisa terselamatkan.

“Karena itu Kejari Pandeglang melakukan pendekatan pencegahan korupsi terlebih dahulu sehingga uang negara terselamatkan. Jika tidak optimal maka dilakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku dengan pendekatan pemidanaan bagi pelaku,” katanya.

Sedangkan pada tahun 2023 pihaknya mengklaim tengah menangani sebanyak lima kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Pandeglang.

“Kemudian untuk penindakan terkait tindak pidana korupsi itu ada pada Seksi Tindak Pidana Khusus, yang saat ini sedang menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi, yaitu perkara dalam proses penuntutan kasus dana BOS Afirmasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang,  perkara dalam proses penyidikan kasus pada salah satu Bank Plat Merah atau Himbara, dan masih proses penyelidikan namun subtansi detailnya belum bisa disampaikan karena masih proses penyelidikan,” katanya.

“Yang pasti proses penyelidikan namun subtansi detailnya belum bisa disampaikan karena masih proses penyelidikan. Hal yang kami sampaikan ini sekaligus menjawab tudingan yang menganggap Kejari Pandeglang tumpul, jadi periode 2023 ini total 5 kasus korupsi yang sedang kita tangani,” katanya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi