DPKPP Pandeglang : Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Fasos Fasum

Dokumen Instagram (Istimewa)
Dokumen Instagram (Istimewa)

PANDEGLANG – Dinas Peru­ma­han Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Ka­bupaten Pandeglang meminta kepada 183 pengembang pe­ru­mahan di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk menyediakan fasilitas sosail dan fasilitas umum.

Perlu diketahui, dari 183 pengembang perumahan yang tercatat oleh DPKPP Ka­bupaten Pandeglang, baru 32 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos fasum) kepada pemerintah daerah.

Kepala DPKPP Pandeglang Roni mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus dalam penanganan tempat pemakaman umum (TPU) yang harus diwajibkan oleh pengembang perumahan tersebut.

“Kami disini di DPKPP Pandeglang kita konsen juga terkait dengan penanganan TPU, TPU kan wajib mereka pengadaan 2 persen, dari luasan bukan dari yang 60 persen tapi keseluruhan luasa itu harus menyediakan TPU,” katanya, Rabu (13/3/2024).

Dikatakannya, dengan begitu, pihaknya tengah melakukan inventarisasi terkait TPU yang harus disediakan oleh pengembang perumahan yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Kita lagi inventarisasi nih, kemarin kita sudah studi tiru yah ke Kabupaten Tangerang, kita pengen pengelolaan PSU, terkait dengan untuk TPU,” katanya.

Menurutnya, beberapa tahun kedepan tidak menutup kemungkinan di Kabupaten Pandeglang pertumbuhan penduduknya akan bertambah banyak, maka dari itulah harus pengembangan perumahan harus memiliki TPU.

“Ya karena di Pandeglang lama kelamaan penduduk bakalan bertambah banyak, jadi saya sih berharap biar TPU di perumahan-perumahan ini tidak clak-clok kasian juga masyarakat,” ucapnya.

Roni menjelaskan dengan menggambarkan dalam perumahan A, hanya tersedia lahan pemakaman sejauh 200 meter, padahal perumahan tersebut berdekatan dengan pemukiman masyarakat di luar. Hal ini dianggap sebagai suatu kekurangan yang patut disayangkan.

“Kami sedang melakukan inventarisasi dan mencari lokasi yang sesuai untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU), contohnya di wilayah Pandeglang. Kami ingin menggabungkan lahan-lahan tersebut agar lebih tertata dan dikelola oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roni menegaskan hal ini akan memudahkan masyarakat dalam pencarian tempat pemakaman dan memastikan bahwa pengelolaan makam tidak menciptakan kesan yang menakutkan. Oleh karena itu kedepan, DPKPP Pandeglang akan menata fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dari 2 persen tersebut.

“Untuk yang melakukan penindakan atau penertiban itu oleh tim teknis bagian perizinan, harusnya seperti itu, tim teknis perizinan menindaklanjuti artinya ada tim monitoring itu yang harus berjalan intens untuk melihat progres PSU yang sudah mereka laksanakan sebelum diserahkan ke kami,” pungkasnya.

error: Konten di Proteksi