PANDEGLANG – Jajaran polisi dari unit reskrim Polsek Labuan, Kabupaten Pandeglang menangkap dua pemuda asal Kecamatan Labuan yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Kedua pemuda tersebut yakni, FM 20 tahun dan MS 20 tahun.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Labuan, Ipda Komarudin mengatakan, kedua pemuda berhasil diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda.
“Awalnya kita mengamankan MS di rumahnya pada hari Kamis, setelah kita melakukan interogasi dari pelaku tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap FM di hari Jumat nya,” katanya, Senin (29/5/2023).
Baca Juga :
- SMSI Pandeglang Gelar Muskab dan Pilih Pengurus Baru
- Pemkab Lebak Beri Kado Istimewa Untuk Petani di Hari Jadi ke-197
- Calon Pegawai SPPG di Pandeglang Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan
- Ketua Terpilih Golkar Lebak, Adde Rosi Bagikan Ribuan Sembako di Rangkasbitung
- Dukung Pembinaan Atlet Muda, Adde Rosi dan Kemenpora Gelar Kejurda Futsal di Lebak
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti obat-obatan tanpa ijin edar jenis tramadol sebanyak 817 butir yang siap untuk di edarkan.
“Pertama kita temukan 697 butir tramadol yang disimpan oleh tersangka MS, setelah kita melakukan pengembangan kita menemukan 120 butir obat tramadol yang disimpan oleh tersangka FM,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebagaimana disebut dalam Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Syamsul)











