PANDEGLANG – Jajaran polisi dari unit reskrim Polsek Labuan, Kabupaten Pandeglang menangkap dua pemuda asal Kecamatan Labuan yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Kedua pemuda tersebut yakni, FM 20 tahun dan MS 20 tahun.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Labuan, Ipda Komarudin mengatakan, kedua pemuda berhasil diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda.
“Awalnya kita mengamankan MS di rumahnya pada hari Kamis, setelah kita melakukan interogasi dari pelaku tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap FM di hari Jumat nya,” katanya, Senin (29/5/2023).
Baca Juga :
- Proyek Server Firewall Diskominfo Banten Senilai Rp1,4 Miliar Digarap Kejati
- PT Tirta Fresindo Jaya Bangun Sumur Warga di Cadasari, Wujud CSR untuk Kebutuhan Air Bersih
- Pandeglang Dapat Ratusan Program Bantuan Rumah Kumuh dari Kementerian PKP
- Bupati Serang Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung
- Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Bangun Jalan Rusak di Kemuning
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti obat-obatan tanpa ijin edar jenis tramadol sebanyak 817 butir yang siap untuk di edarkan.
“Pertama kita temukan 697 butir tramadol yang disimpan oleh tersangka MS, setelah kita melakukan pengembangan kita menemukan 120 butir obat tramadol yang disimpan oleh tersangka FM,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebagaimana disebut dalam Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Syamsul)











