Katakita – Tim Kelelawar Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak.
Waka Polres Lebak Kompol Roby Heri Saputra yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari tim Satresnarkoba yang berhasil menangkap seorang yang diduga bandar narkoba yang berinisial RG (39) dikediamannya.
“Setelah menangkap RG, kemudian anggota mengembangkan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang berinisial SR (32) dan SP (24),” kata Hery kepada awak media, Rabu (19/1/2022)
Baca juga:
- Proyek Server Firewall Diskominfo Banten Senilai Rp1,4 Miliar Digarap Kejati
- PT Tirta Fresindo Jaya Bangun Sumur Warga di Cadasari, Wujud CSR untuk Kebutuhan Air Bersih
- Pandeglang Dapat Ratusan Program Bantuan Rumah Kumuh dari Kementerian PKP
- Bupati Serang Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung
- Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Bangun Jalan Rusak di Kemuning
Ia menjelaskan, jika dari ketiga tersangka yang diduga pengedar sabu tersebut, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 53,98 gram, 1 buah Handphone, 1 buah alat hisap bong serta 1 buah timbangan digital.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lebak untuk diproses lebih lanjut,”ujarnya.
Ia menambahkan, selain menangkap 3 orang, tim Sat Resnarkoba juga telah mengamankan 1 orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di beda lokasi.
“Dari tangan tersangka yang berinisial RK (39), anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,49 gram,”imbuhnya.
Keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah. (Snd)***











