Hasil RUPS, Isbandi Direktur PT SBM Definitif

Katakita – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan penunjukkan Direktur dan Komisaris
PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda), selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang. Diputuskan Isbandi sebagai direktur dan Soleh Muslim meneruskan sebagai komisaris.

RUPS dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di Aula Setda Pemkab Serang, Kamis (20/1/2022). Dihadiri para pemegang saham, termasuk perwakilan dari Koperasi Gemah Ripah.

Keputusan RUPS ini dilandasi hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada November 2021. Tahapan seleksi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri.

Wakil Bupati Pandji Tirtayasa berharap, penunjukkan direksi ini dapat meningkatkan kinerja PT SBM sebagai BUMD Pemkab Serang.

“Kehadiran PT SBM penting bagi peningkatan ekonomi daerah, khususnya dalam menggali potensi guna peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Pandji melalui keterangan tertulis.

Baca juga:

Menurutnya, PT SBM harus mampu mencapai harapan seperti cita-cita pendiriannya, yakni peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Semoga Pak Isbandi dan jajaran mampu membangkitkan PT SBM lebih baik lagi, untuk menjalankan perseroan secara profesional,” ujarnya.

Isbandi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan para pemegang saham. PT SBM berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam menggali potensi daerah, serta mendorong peningkatan sumber PAD dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Beberapa program segera akan dipersiapakan dan dilaksanakan melalui rumusan rencana bisnis PT SBM periode 2022-2027,” ujarnya.

Menurutnya, PT SBM akan dibangun menjadi perusahaan yang profesional dalam mengembangkan berbagai bisnis perseroan.

“Semua manajemen PT SBM harus fokus pada program kerja yang direncanakan, dan mengejar keuntungan perusahaan. Tentu harus juga membangun sinergi pengembangan usaha yang melibatkan unsur masyarakat serta stakeholder lainnya,” ujarnya. (Hnd)***

error: Konten di Proteksi