PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta angkat bicara terkait adanya temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pandeglang.
Dia menegaskan, pihak ketiga yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut harus segera melakukan pengembalian atas adanya kelebihan bayar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurutnya, apabila para kontraktor tidak kunjung melunasi pengembalian itu, maka bakal dilimpahkan pada Kejaksaan Negri (Kejari) Pandeglang.
“Kalau selama 60 hari pihak ketiga ini tidak ada itikad baik untuk pengembalian ya sudah itu ranah kejaksaan karena kita kerjasamanya dengan kejaksaan,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, pihaknya juga bakal menerapkan sanki berupa blacklist (Daftar hitam-red) untuk perushaan yang memang tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan.
“Kalau ini tidak di selesaikan oleh pihak ketiga maka ya kita harus blacklist perushaan itu. Kita sampaikan kepada OPD terkaitnya bahwa perushaan tersebut jangan lagi diberikan pekerjaan kembali,” katanya.
Sementara itu, salah satu pemicu adanya temuan BPK itu disebabkan adanya kelalaian dari OPD dan pihak ketiganya.
“Namanya juga manusia kan yah, kita tetap berfikir nya kan ada khilaf dan sebagainya ada kelalaian. Tetapi, kedepan itu kita berharap lebih di minimalkan. Misalnya sekarang ini ada 10 OPD yang menjadi temuan BPK maka kedepan semoga hanya ada 1 atau 2 saja,” katanya. (Syamsul)