SERANG – Jelang pencoblosan Kepala Daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan tiga orang saksi kasus dugaan politik uang atau money politic di Kampung Astana, Desa Walikulun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Selasa (26/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, dari ketiga orang yang statusnya sebagai kordinator desa (Kordes) Bawaslu menyita uang tunai senilai Rp7,5 juta.
“Peristiwanya pukul 20.00 WIB Bawaslu menemukan perihal dugaan politik uang. Tepatnya Kampung Astana, Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, kalau dari hasil klarisfikasi itu yang kenanya kordinator desa. Jumlah uang Rp 7,5 juta. Belum sempat dibagikan dan dimasukan amplop, jadi peristiwa nya belum terjadi,” katanya.
Dia mengatakan, ketiga orang itu sudah diperiksa oleh tim dari Bawaslu Kabupaten Serang. Namun, samapi saat ini pihak bawaslu belum membeberkan secara gamblang perihal identitas dari ketiga orang tersebut.
“Tiga orang sudah diperiksa dan hari ini masih tetap berlanjut. Mulai dari tingkat kecamatan. Untuk identitas kita tidak bisa mengungkapkan,” katanya. (Hen/Red)