Jelang Pencoblosan, KPU Pandeglang Musnahkan Surat Suara

PANDEGLANG – Sebanyak 1.595 surat suara calon kepala daerah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang,  Selasa (26/11/2024).

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh KPU itu merupakan surat suara yang kondisi nya dalam keadaan rusak.

Pemusnahan itu juga telah dihadiri unsur Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Kejari Kabupaten Pandeglang, Polres Kabupaten Pandeglang, Kodim 0601 Pandeglang, Kesbangpol Kabupaten Pandeglang dan lainnya.

Dari jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.595, terdiri dari surat suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebanyak 336, dan surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang sebanyak 1.259.

“Dari kebutuhan 1.019.969 surat suara, dan ditambah kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2.000, ada surat suara lebih, rusak, gagal cetak, sobek, kusut, bernoda, berbayang dan gagal cetak,” katanya.

Dia mengatakan, untuk kebutuhan surat di Kabupaten Pandeglang itu sebanyak 1.019.969, dan ditambah kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000.

Nunung menjelaskan, surat suara Calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang lebih sebanyak 1.081 surat suara, 89 surat suara rusak, gagal cetak 43 surat suara, sobek 40, kusut 5 dan noda 1.

“Jadi jumlah total surat suara Calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang yang dimusnahkan itu ada sebanyak 1.595,” katanya.

Adapun untuk surat suara Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten yang dimusnahkan ungkapnya, ada sebanyak 336 surat suara.

“Dari jumlah total 336 surat suara Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten terdiri dari 118 surat suara lebih, rusak 109, gagal cetak 24, berbayang 25, dan sobek 60 surat suara,” katanya.

Nunung memastikan, pihaknya sudah selesai mendistribusikan semua kebutuhan logistik Pilkada 2024.

“Alhamdulillah, semua tahapan persiapan logistik Pilkada sudah terselesaikan,” katanya.(Syamsul)

error: Konten di Proteksi