Katakita – Gugatan perdata terkait hutang piutang yang dilayangkan oleh juragan beras asal Kabupaten pandeglang, Ating Saepudin selaku penggugat kepada mantan istrinya, Ida Hamidah selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2021/PN Pdl, berakhir dengan tidak diterimanya gugatan penggugat (niet onvankelijk verklaard).
Kuasa hukum Ida Hamidah, Endang Sujana mengatakan, sudah menerima putusan PN Pandeglang atas perkara gugatan perdata kliennya.menurutnya, dalam e-Court yang diterima, diketahui dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
“Alhamdulillah tadi kami sudah menerima putusan perkara klien kami atas nama Ibu Ida Hamidah. yang intinya gugatan pihak penggugat tidak diterima oleh Majelis Hakim,” kata Endang Sujanda, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga :
- Gegara Asmara, Pedagang Piscok di Kota Serang Gantung Diri
- Dewi-Iing Janjikan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Pandeglang
- Petani dan Nelayan di Kabupaten Pandeglang Jadi Prioritas Fitron-Diana
- Warga Cikande Demo Pabrik Hebel
- BNN RI Bongkar Gudang Narkoba di Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Diketahui, dalam rekonpensi menyatakan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi/tergugat tidak dapat diterima. Kemudian dalam konpensi dan rekonpensi, menghukum penggugat/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut Rp210.000.
Sementara itu, Ida Hamidah kepada wartawan mengaku bersyukur perkara wanprestasinya bisa selesai dengan hasil yang diharapkan. Sejak awal dirinya optimis bisa menang melawan gugatan mantan suaminya tersebut, karena memang tidak pernah memiliki utang hingga Rp1,7 miliar seperti yang diakui oleh mantan suaminya untuk biaya Pemilihan legislatif tahun 2019 lalu .
“Alhamdulillah saya merasa bersyukur karena perkara ini selesai dengan hasil yang diharapkan. Karena memang saya tidak pernah memiliki utang kepada mantan suami,” kata Ida.
Menurut Ida, dengan sudah selesainya perkara ini diharapkan baik dirinya maupun mantan suaminya bisa menata hidup masing-masing. Pasalnya, kini masing-masing sudah memiliki kehidupan yang berbeda.
“Saya harap yang sudah berlalu ya sudah. Saya sudah memiliki kehidupan bersama suami baru saya, begitupun Haji Ating juga memiliki istri lagi. Jadi dengan selesainya perkara ini, semuanya selesai dan bisa menjalani kehidupan masing-masing,” tandasnya.