Kejagung RI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dari Desa dengan Program Jaksa Jaga Desa

TANGERANG – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Manthovani, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) pemberdayaan lahan dan badan usaha milik Desa di Kampung Pisangan Talang, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Jaga Desa atau Garda Desa yang bertujuan meningkatkan produktivitas pangan di seluruh Desa di Banten.

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani mengatakan, Provinsi Banten memiliki potensi pertanian yang cukup tinggi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, potensi ini harus dioptimalkan agar masyarakat semakin berdaya, perekonomian meningkat, dan kesejahteraan terwujud.

“Potensi itu harus dioptimalkan agar masyarakat semakin berdaya, perekonomian meningkat, dan kesejahteraan terwujud,” katanya.

Pihaknya menargetkan seluruh Desa di Indonesia dapat menggunakan Sistem Jaksa Garda Desa, guna mewujudkan ketahanan pangan.

“Bagaimana kesiapan para aparat Kepala Desa? Intinya aplikasi Jaga Desa sudah siap dan sistem kerja sama lainnya sudah siap, menunggu masukan dari daerah. Target di tahun 2025 seluruh Indonesia sudah memiliki sistem yang sama,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni meyakini bahwa program ini akan membawa dampak yang cukup signifikan dalam memperkokoh ketahanan pangan di Provinsi Banten.

“Memperkuat ketahanan pangan dari desa ini juga merupakan implementasi dari Asta Cita keenam Presiden Prabowo terkait dengan membangun dari desa,” katanya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menambahkan bahwa program ini melibatkan banyak pihak dan akan mempercepat Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan.

“Jadi ini setali tiga uang. Selain desanya berdaya, juga memastikan bahan baku MBG tersedia di Provinsi Banten tanpa ada kendala,” katanya.(Hen/Sym)

error: Konten di Proteksi