CILEGON – Berkas perkara dan delapan orang tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu – sabu seberqt 319 kilogram mulai diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.
Delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan narkotia itu yakni warga negara asing (WNA) asal Iran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini menyusul telah lengkapnya proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik BNN RI yang kemudian oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilegon akan dipelajari lebih lanjut sebelum diajukan ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Kami bersama tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan berkas perkara pada kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang digagalkan oleh petugas BNN di perairan semudera hindia beberapa waktu lalu,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga :
- KU Mata Saruni Raih Penghargaan Pemanfaatan Medsos Terbaik dari Baznas Banten
- Danantara Salurkan Bantuan Untuk UMKM di Pandeglang
- Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Perluas Pelanggan Baru
- Adde Rosi Nahkodai DPD Golkar Lebak
- Guru Madrasah Swasta Pandeglang Demo ke Istana, Tuntut Pengangkatan P3K
Pihaknya juga sudah menyiapkan JPU untuk mempelajari berkas perkara. Sehingga, saat persidangan semuanya sudah matang. Sembari menggu persidangan, Delapan orang WNA yang ditetapkan sebagai tersangka itu rencananya bakal dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Cilegon.
“Kami siapkan tim JPU, dan insyaallah dalam waktu dekat akan kami ajukan ke persidangan, dan delapan orang tersangka warga negara Iran, kami titipkan ke Lapas Kelas IIA Kota Cilegon sebagai tahanan Kejaksaan,” katanya.
Ditegaskannya, delapan tersangka yang merupakan WNA itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mulai dari 6 tahun hingga pidana mati.
Sekadar diketahui, penangkapan delapan WNA itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia melalui jalur laut di perairan samudera hindia oleh delapan Anak Buah Kapal (ABK) yang masing-masing bernama Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amier Naderi, Shahab Shahraky, Wali Mohammad Paro, dan Wahid Baluch Kari menggunakan kapal nelayan. (Az/Syamsul)











