SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar seminar nasional optimalisasi kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana, yang merugikan perekonomian negara di Aula Kejati Banten, Kamis (13/7/2023).
Dalam acara seminar sekaligus perayaan Hut Adhiyaksa ke-63, yang menjadi narasumber yaitu Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, praktisi hukum dari fakultas hukum Untirta, Rena Yulia dan Pimred Radar Banten Delfion Saputra.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan kejaksaan melihat dalam tindak pidana, terdapat potensi besar yang menyebabkan terjadinya kerugian perekonomian negara.
“Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” katanya.
Baca Juga :
- Dapur MBG Insan Mandiri di Jiput Beroperasi
- Gema Tani Pandeglang Siap Suplai Hasil Pertanian ke Dapur MBG
- SMSI Pandeglang Gelar Muskab dan Pilih Pengurus Baru
- Pemkab Lebak Beri Kado Istimewa Untuk Petani di Hari Jadi ke-197
- Calon Pegawai SPPG di Pandeglang Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan
Didik menambahkan dalam perkara yang telah ditangani kejaksaan selama tahun 2022 lalu, terdapat kerugian perekonomian negara yang cukup fantastis.
“Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu-red),” katanya.
Untuk itu, Didik mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyusunan langkah-langkah untuk mengoptimalkan kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.
“Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” katanya.
Sementara itu, praktisi hukum dari fakultas hukum Untirta, Rena Yulia mengatakan kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya. (Red)











