PANDEGLANG – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Pandeglang menyebut saat ini masih ada beberapa pangkalan yang menjual tabung Gas LPG 3 kilogram subsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Ketua LMND Pandeglang Muhamad Abdullah mengatakan, terdapat pangkalan di delapan Kecamatan dan 14 Desa yang menjual tabung tidak sesuai HET.
“Sesuai investigasi kami di delapan Kecamatan dan 14 Desa, harga eceran gas LPG 3 kilogram yang di jual pangkalan terhadap warung eceran dengan harga Rp20 ribu sampai Rp25 ribu. Sehingga warung eceran menjual di sekitaran harga Rp24 ribu sampai Rp29 ribu rupiah. Padahal, Pemkab Pandeglang sudah menetapkan HET untuk pangkalan di harga Rp16.700,” kata Abdullah, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga :
- Cegah Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan
- Bupati Serang Lantik 283 Kepala Sekolah dan Ambil Sumpah 40 PNS Baru
- Temui Menhub, Bupati Serang Minta Perbaikan PJU di Jalan Nasional
- Lantik 9 Pejabat Eselon IIb, Bupati Pandeglang Minta Kerja Cepat dan Responsif
- Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Pengusaha ke Polres atas Dugaan Penipuan Rp400 Juta
Pihaknya menyebut, harga jual gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Pandeglang yang dijual melebihi HET bukanlah hal yang klasik dan belum pernah ada penyelsaian yang serius dari Pemerintah.
“Terkait harga LPG 3 kilogram di jual di atas HET menjadi permasalahan klasik yang tidak kunjung bisa diselesaikan, padahal lpg 3 kilogram menjadi kebutuhan poko masyarakat miskin,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya menyebut bagi pangkalan yang menjual LPG lebih dari HET sudah tidak selaras dengan aturan karena terdapat konsumen yang dirugikan.
“Jelas ketika LPG 3 kilogram di jual melanggar ketentuan HET hal itu sangat merugikan konsumen yaitu masyarakat miskin selaku konsumen nya, perilaku itu jelas tindakan pidana sesuai undangan-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kami menuntut agar pemerintah daerah lebih serius untuk menyikapi persoalan ini,” katanya. (Syamsul)











