Nekat Tayangkan Film Tak Lulus Sensor, LSF : Denda 10 Miliar

Foto ketua komisi 1 lsf nasrullah usai menggelar bimtek di kota serang (Katakita.co)
Foto ketua komisi 1 lsf nasrullah usai menggelar bimtek di kota serang (Katakita.co)

SERANG – Lembaga sensor film menggelar literasi dan edukasi hukum bidang perfilman dan penyensoran di Kota Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (20/6/2024) kemarin. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat agar bisa memilah dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usia.

Ketua Komisi 1 Lembaga Sensor Film RI Nasrullah mangatakan, film yang dinyatakan tidak lulus sensor dapat dikenakan denda 10 miliar serta pidana 4 tahun, hal ini mengacu pada undang undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman, dimana semua produk film harus mempunyai surat tanda lulus sensor (STLS).

“Sensor bertujuan untuk memberikan perlindungan dan membentengi masyarakat dari tayangan yang tak layak tonton dan meminimalisir dampak negatif dari film,” katanya.

Dia menyebut,film yang sudah terbit di platform digital bisa diturunkan oleh Kominfo,tetapi mesti adanya laporan dari masyarakat.

“Film di platform digital banyak yang lolos tapi bisa ditakedown oleh Kominfo jika ada laporan dari warga,” katanya.

Pada tahun 2023 lembaga sensor film RI telah meluluskan 41,500 judul film yang telah tayang di empat media pertunjukan yakni Bioskop, Televisi, CD dan jaringan.

Ribuan film yang telah mempunyai surat tanda lulus sensor tersebut sangat beragam mulai dari genre Action, Drama, romantis, komedi, Dokumenter hingga perang.

Lembaga sensor film melakukan penilaian terhadap Film asing yang masuk ke Indonesia agar sesuai dengan norma,adat istiadat dan kebudayaan bangsa Indonesia.

LSF juga menilai semua film jika ditemukan hal hal yang sensitif seperti pornografi,kekerasan,Perjudian,Sara dan lain lain maka film tersebut akan dikembalikan ke Pemilik nya agar diperbaiki.

“Tolong pemilik ada adegan pornografi dimenit sekian maka karena film ini untuk remaja maka tidak cocok usia remaja silahkan diubah sendiri,” katanya. (Hen/Red)

error: Konten di Proteksi