Katakita – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Banten, AKBP Dedi Prasetyo membeberkan, satu dari dua pegawai yang ditetapkan tersangka oleh Polda Banten ternyata berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
” RY 57 itu status nya ASN di BPN Lebak,” kata AKBP Dedi, Senin (15/11/2021).
Yang mana, oknum pegawai BPN yang berstatus sebagai ASN dan sudah ditetapkan sebagai tersangka bertugas di bagian penataan pertanahan BPN Lebak.
Semetara, satu pegawai yang juga sudah ditetapkan tersangka yakni PR (41) masih berstatus pegawai honorer.
” PR (41) juga ditetapkan sebagai tersangka. Itu masih honorer dengan tugasnya di bagian Administrasi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan Polda Banten pada, Sabtu (13/11) malam kemarin, polisi mengamankan barang bukti amplop yang berisi uang sebesar Rp36 juta. Yang diduga hasil dari pemerasan terhadap korban yang hendak mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM).