SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memberikan tenggat waktu 4 hari kepada pemilik satu bangunan liar (bangli) di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Jalan Raya Serang–Jakarta, untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Tenggat waktu itu diberikan sejak Kamis, 11 Juni 2026. Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada pembongkaran, Satpol PP akan kembali melakukan penertiban.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto untuk meluruskan informasi dugaan “pelicin” sehingga satu lapak Besibtua luput dari eksekusi pembongkaran, Sabtu (13/6/2026).
“Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan, berdasar laporan masyarakat melalui kades dan camat,” kata Subur Prianto melalui keterangan tertulis.
Subur menjelaskan, satu bangli tidak langsung dibongkar karena pemilik meminta waktu 4 hari untuk membongkar mandiri. Permintaan itu dikabulkan petugas dengan pertimbangan volume barang yang harus dipindahkan.
“Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik, dan meminta waktu 4 hari karena jenis dan volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan dan kendaraan mobilisasi yang memadai,” paparnya.
Satpol PP menegaskan akan kembali menertibkan jika pembongkaran mandiri tidak selesai sesuai tenggat.
“Jika pembongkaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali,” tandas Subur.
Subur juga membantah adanya upaya pelicin dari pihak tertentu agar bangli luput dari pembongkaran. Ia memastikan seluruh petugas tidak memungut biaya dalam kegiatan penertiban.
“Satpol PP dan seluruh instansi/jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,” tegasnya.
Penertiban 28 bangli di Kibin dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kepala desa dan camat setempat.(Syamsul)











