Katakita – Pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang (AT Badan Pertanahan Nasional (BPN) polisi kini menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Banten, AKBP Dedi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menemukan berbagai barang bukti seperti amplop yang berisi uang sebesar Rp36 juta.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Dedi Prasetyo, Minggu (14/11/2021).
Bahkan, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan Serifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga:
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah, bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.
“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” ujarnya.
Sememtara itu, Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.











