Katakita – Pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang (AT Badan Pertanahan Nasional (BPN) polisi kini menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Banten, AKBP Dedi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menemukan berbagai barang bukti seperti amplop yang berisi uang sebesar Rp36 juta.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Dedi Prasetyo, Minggu (14/11/2021).
Bahkan, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan Serifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga:
- Investor di Cilegon Kena Palak, Wagub Banten Geram
- 47 Pelajar Diamankan Polisi, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Cegah Aksi Premanisme, Polres Pandeglang Gencarkan Patroli
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji, Polres Pandeglang Siagakan Ratusan Personel
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Pandeglang Panen Jagung di Mekarjaya
Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah, bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.
“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” ujarnya.
Sememtara itu, Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.