PANDEGLANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang bakal segera membahas terkait kenaikan tarif bersama pengelola dan sopir angkutan umum di Kabupaten Pandeglang.
Hal ini dilakukan pasca pemerintah pusat memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar pada, Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dishub Pandeglang, Berlyn Henny mengatakan, sejauh ini belum ada kenaikan tarif yang dilakukan angkutan umum. Namun pihaknya akan segera membahas persoalan tersebut.
“Kalau kenaikan tarif belum ada, tapi kami berencana akan menggelar rapat dengan pengelola angkutan umum,” kata Berlyn, Senin (5/9/2022).
Baca Juga :
- DPRD Pandeglang Fasilitasi Mencari Keadilan Korban Kecelakaan Maut
- Polsek Walantaka Razia Miras dan Tuak, Puluhan Dirigen Disita dari 4 Lokasi
- Cegah Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan
- Bupati Serang Lantik 283 Kepala Sekolah dan Ambil Sumpah 40 PNS Baru
- Temui Menhub, Bupati Serang Minta Perbaikan PJU di Jalan Nasional
Sementara itu, pihaknya meminta agar para pengelola angkutan umum tidak menaikan tarif secara sepihak. Karena kenaikan tarif ini akan diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
“Kalau ada yang menaikan sepihak lapor ke kami, ada pos pengaduan tarif. Nanti kami akan bahas kenaikan tarif ini dengan mereka yah,” katanya.
Sementara sopir angkot di Kabupaten Pandeglang, Gugun mengaku akan menaikan tarif. Rencana kanaikan tarif ini akan dibahas dengan sopir lainnya dan Dishub Pandeglang.
“BBM kan naik, masa tarif masih normal tidak akan sesuai dong. Jadi nanti kita bahas bersama sopir lain,” katanya. (Syamsul)











