PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang meraih dua penghargaan dari Kementerian Keuangan RI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten.
Dua penghargaan yang diraih oleh Pemkab Pandeglang diantaranya kategori Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tercepat tahun 2022 serta penghargaan Pengelola Dana Desa Terbaik tahun 2022 dengan peringkat kedua Se-Provinsi Banten.
Penyerahan penghargaan diberikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Sugiyarto kepada Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban dalam acara Treasury Award, Rabu (8/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Sugiyarto mengatakan, ada beberapa aspek penilaian dalam pemberian penghargaan ini diantaranya perencanaan, pelaksanaan dan hasil dari kegiatan, sehingga menghasilkan pengelolaan anggaran yang berkualitas.
“Penghargaan untuk pemerintah daerah, ada beberapa kriteria, yang pertama kategori kapasitas fiskal tertinggi, kinerja pertumbuhan dana insentif daerah tertingggi, realisasi DAK fisik tercepat, pengelolaan DAK fisik terbaik, pengelolaan dana desa tercepat serta pengelolaan dana desa terbaik,” katanya.
Baca Juga :
- Warga Cikande Demo Pabrik Hebel
- BNN RI Bongkar Gudang Narkoba di Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Pj Sekda Kabupaten Serang Minta ASN Terapkan Nilai Pancasila Dalam Bekerja
- Pimpinan DPRD Pandeglang 2024-2029 Resmi Dilantik
- Pemkot Serang Diguyur Penghargaan Oleh BKPM
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban menyambut gembira dan bersyukur atas penghargaan yang diberikan Kementerian Keuangan RI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten.
“Penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten merupakan bukti bahwa pemerintah daerah berkomitmen dan terus berupaya mewujudkan pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan berkualitas,” katanya.
Selain itu kata dia, keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang baik semua pihak, terutama OPD yang menerima dana DAK fisik serta peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terus memberikan pendampingan intensif dalam hal pengendalian dan pengawasan, sehingga pemenuhan syarat DAK Fisik yang mencakup ketepatan waktu, penyampaian pelaporan dan progress realisasi fisik dan keuangan kegiatan DAK fisik dapat terlaksana dengan baik.
“Mudah-mudahan penghargaan ini menjadi salah satu pemacu semangat untuk meningkatkan kinerja dalam mempercepat proses penyaluran DAK fisik,” katanya. (Syam)