SERANG – Guna memperkuat tata kelola perushaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Bank bjb melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (8/3/2023).
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi bersama Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi. Hadir juga dalam acara tersebut Direktur Keuangan bank bjb Nia Kania, dan CEO Regional IV bank bjb Adie Arief.
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan, bank bjb senantiasa bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk kejaksaan yang merupakan mitra strategis untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik serta penguatan wawasan hukum seluruh insan bank bjb.
Baca Juga :
- KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.225.871 DPT Pilkada 2024
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
Melalui kerja sama ini, pihaknya berharap Kejati Banten dapat membantu bank bjb untuk menangani penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, pihaknya menjalin kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya dari kedua belah pihak sehingga seluruh kegiatan operasional dan gerak bisnis bank bjb selalu sejalan dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain itu, kami juga berharap, penandatanganan PKS di antara kedua belah pihak merupakan tonggak awal bagi kerjasama lain ke depannya, dengan tangan terbuka bank bjb siap menjadi mitra bagi Kejaksaan Tinggi Banten dan senantiasa beriringan bersama yang pada akhirnya akan bermuara pada sinergi yang berkesinambungan diantara kedua belah pihak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pihaknya bakal senantiasa untuk bersinergi dan memberikan bantuan hukum kepada bank bjb.
“Kami siap membantu bank bjb untuk menjaga trust tersebut di mata masyarakat. Kami siap memberikan bantuan hukum baik mitigasi maupun non mitigasi, ataupun pelayanan hukum lainnya,” katanya. (Hen/Syam)