PANDEGLANG – Pemilihan Kepala Desa (Kades) pada 2023 di Kabupaten Pandeglang batal dilaksanakan. Kendati demikian, sebanyak 108 Desa dipastikan bakal diisi oleh Penjabat Sementara (PJS) Kades hingga 2025 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, 108 Kades di Kabupaten Pandeglang habis masa jabatannya pada Desember 2023 mendatang.
“Habis masa jabatan Kepala Desa itu di bulan Desember 2023. Berarti di Bulan Juni mereka (Kepala Desa-Red) sudah ada pemberitahuan bahwa habis masa jabatannya,” katanya, Senin (23/1/2023).
Baca Juga :
- Diduga Jadi Pengedar Obat Terlarang, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi
- Puskesmas Picung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Kebut Target PKB, Samsat Pandeglang Gencar Gelar Razia
- Jadi Pemasok Obat Terlarang ke Pandeglang, Jaringan Aceh Dibekuk Polisi
- Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sekitar Alun-alun Pandeglang
Selama terjadi kekosongan, maka 108 Desa yang belum bisa melaksanakan pemilihan bakal diisi oleh PJS. Karena, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Masa jabatannya habis kan sudah diatur dalam Perbup, nanti bisa diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bisa saja seperti itu kita lakukan,” katanya.
Dimana, Pemerintah Kecamatan bakal mengusulkan kepada pihak DPMPD untuk ASN yang bakal dijadikan sebagai PJS.
“Pengajuannya itu kan nanti dari pihak Kecamatan, setelah itu Kecamatan mengajukan kepada kita (DPMPD-red). Kita akan ke Bupati, nanti kita akan buatkan draf putusan,” katanya.
Menurutnya, pada 2024 terdapat 108 Desa yang bakal diisi PJS. Kendati demikian, terdapat 110 Desa di Kabupaten Pandeglang yang mengalami kekosongan kepala Desa.
“Seharusnya kan pemilihan pada 2023 ini ada 110 Desa, yang dua Desa itu kan sudah diisi oleh PJS berarti 108 Desa yang harus diisi oleh PJS. Karena yang dua Desa sudah diisi terlibih dahulu. Untuk Pjs satu tahun lebih mengisi kekosongan,” katanya. (Syamsul)