PANDEGLANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyebutn Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Labuan Banten tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja yang terjadi di tahun 2022 lalu.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Asep Muslim mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan di ahir tahun 2022 lalu. Namun tidak ada laporan terkait kecelakaan kerja yang ada dikawasan industri PLTU 2 Labuan Banten itu.
“Saya langsung yang datang ke PLTU namun tidak ada laporan yang diberikan oleh PLTU tersebut, karena sudah kebiasaan di ahir tahun semua perusahan kami pantau untuk kepentingan laporan,” katanya, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga :
- Diduga Mengantuk Truk Tronton Ringsek Tabrak Pohon di Carita
- Korban Banjir di Patia Dapat Bantuan Dari BPC Gapensi dan Relawan
- Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pasar Malingping
- Pj Sekda Banten Minta Badan Publik Lebih Transparan Dalam Informasi
- Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Diguyur Pengharagaan
Ia menjelaskan secara aturan setiap kecelakaan kerja di wilayah Kabupaten Pandeglang harus ada laporan ke Dinas, hal ini sebagai laporan dan evaluasi dalam hal keselamatan kerja di Pandeglang.
“Kami belum menerima laporan sampai detik ini, jika bener memang ada pasti kami akan tegur pihak PLTU kenapa tidak dilaporkan,” katanya.
Ade salah seorang warga Kecamatan Pagelaran menyebut, jika pada tahun 2022 lalu dia menerima informasi terjadi kecelakaan kerja hingga merenggut nyawa dari pekerja di PLTU.
“Bulanya kapan saya kurang hafal namun di tahun 2022 itu ada memang yang meninggal karena kecelakaan kerja di PLTU yang saya tahu itu satu orang,” katanya.
Lanjut dia menjelaskan bahwa kalau tidak salah informasi dulu pekerja yang meninggal itu warga Kecamatan Labuan.
“Yang saya tahu satu orang ga tahu kalau ada lagi kecelakaan kerja di perusahan milik BUMN itu, bisa jadi karena infonya ditutup,” pungkasnya. (Gus/Syamsul)