PMBI Desak Pemprov Banten Berhentikan Direktur PT ABM

Ojat Sudrajat pengamat kebijakan public saat melakukan wawancara bersama wartawan (Katakita.co)
Ojat Sudrajat pengamat kebijakan public saat melakukan wawancara bersama wartawan (Katakita.co)

SERANG – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Ojat Sudrajat mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar segera menonaktifkan Direktur Oprasional (Dirops) PT Agrobisnis Banten Mandiri atau ABM (Perseroda) karena diduga telah memberikan keterangan palsu atau berbohong kepada publik.

Permintaan penonaktifan itu dilakukan secara resmi oleh Ojat melalui suratnya yang akan segera dikirimkan ke Pemprov Banten selaku Pemegang Saham PT ABM.

“Besok (Selasa-red) saya kirimkan suratnya, karena sekarang masih libur,” kata Ojat kepada wartawan, Senin (1/1/2024).

Disebutkannya, pernyataan Direktur PT. ABM pada beberapa waktu lalu di media masa yang menyebutkan jika kegiatan Banten Berqurban tahun 2023 yang telah dilakukan melalui transaksi jual beli dengan Jawara Farm dan Bangun Yoga Wibowo sebagai konsumennya itu merupakan keputusan managemen dan sudah dilakukan secara berjenjang dan kolektif melalui komite itu patut diduga bohong.

“Nyatanya keberadaan Komite di PT. ABM itu belum terbentuk dan baru akan dibentuk di tahun 2024. Termasuk juga pernyataan dia yang mengatakan bahwa seakan- akan PT. ABM telah memiliki Sistem Pengawas Intern (SPI) saat kegiatan Banten Berqurban tersebut dilaksanakan,” katanya.

Lanjut Ojat, keterangan itu disanggah secara tegas oleh Komisaris Independen PT. ABM Hari Wibowo yang terpublikasi secara jelas di media masa yang menyatakan bahwa keberadaa SPI baru terbentuk dan dilantik pada Oktober 2023 setelah kegiatan Banten Berqurban selesai.

“Atas dugaan kebohongan yang dilakukan itu, saya minta Pemprov bisa bertindak tegas. Apalagi itu patut diduga sebagai upaya dirinya untuk menutupi kebohongan lain yang sudah dilakukan,” kayanya.

error: Konten di Proteksi