Polemik Dugaan Monopoli dan Jual Beli Proyek di Pandeglang Dilaporkan ke Kejati

Sekretaris DPC Amira, Burhanudin saat menyerahkan berkas dugaan monopoli proyek di Kabupaten Pandeglang (Katakita.co)
Sekretaris DPC Amira, Burhanudin saat menyerahkan berkas dugaan monopoli proyek di Kabupaten Pandeglang (Katakita.co)

PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) angkatan muda indonesia raya (Amira) melaporkan dugaan monopoli proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

Ketua Umum DPC Amira Pandeglang, Iik Rohikmat mengatakan, dalam proses lelang yang dilakukan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pandeglang, pihaknya mengendus adanya praktik monopoli dan transaksaksiaonal.

“Kami telah resmi memberikan berkas laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Banten, serta bukti-bukti perihal dugaan monopoli jual beli proyek serta persaingan lelang yang tidak sehat,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga :

Dia menyebut, berdasarkan hasil kajian yang dialkukan proses lelang yang dilakukan UKPBJ Pandeglang sangat tidak rasional.

“Hampir 70 persen paket lelang di menangkan dengan peserta penawar yang lebih tinggi. Seharusnya metode lelang pemerintah dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan rasionalisme pengadaan lelang. Dalam sistem gugur, yang semestinya dilakukan pemenang lelang memilih perusahaan yang penawar terendah dengan mempertimbangkan rasionalisasi harga penawaran yang tertuang dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” katanya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi