PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang yang kini menangani kasus pembunuhan yqng dilakukan oleh mantan pacar belum memastikan akan menggelar rekonstruksi. Umumnya, proses rekonstruksi dilakukan untuk memastikan peristiwa sebenarnya dan berkas perkara.
“Rekon kita koordinasi lagi ke jaksa, intinya kalau rekon itu kalau sudah lengkap baru kita rekonstruksi sesuai faktanya,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang Akp Shilton, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga :
- KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.225.871 DPT Pilkada 2024
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
Dikatakannya, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pememeriksa beberapa saksi.
“Masih pendalaman terkait saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada, sementara baru 7 saksi yang dimintai keterangan tambahan,” katanya.
Disamping itu, polisi juga sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negri (Kejari) terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Riko 21 tahun terhadap Elisa 22 tahun.
“Kemudian untuk SPDP sudah di kirim,” katanya.
Sementara itu, saat ini Riko yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan dijerat dengan pasal 338 jo pasal 351 Kuhpidana. (Syamsul)