PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang yang kini menangani kasus pembunuhan yqng dilakukan oleh mantan pacar belum memastikan akan menggelar rekonstruksi. Umumnya, proses rekonstruksi dilakukan untuk memastikan peristiwa sebenarnya dan berkas perkara.
“Rekon kita koordinasi lagi ke jaksa, intinya kalau rekon itu kalau sudah lengkap baru kita rekonstruksi sesuai faktanya,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang Akp Shilton, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga :
- Irna Narulita Dirikan Yayasan untuk Bantu Perempuan dan Anak
- Perumdam Pandeglang Raih Juara Umum Anugerah Keterbukaan Informasi Publik BUMD se-Banten
- PKB Pandeglang Kawal Program Bantuan Bedah Rumah, Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
- Pemkab Pandeglang Bakal Hapus Ratusan Aset Tak Layak Pakai
- KU Mata Saruni Raih Penghargaan Pemanfaatan Medsos Terbaik dari Baznas Banten
Dikatakannya, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pememeriksa beberapa saksi.
“Masih pendalaman terkait saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada, sementara baru 7 saksi yang dimintai keterangan tambahan,” katanya.
Disamping itu, polisi juga sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negri (Kejari) terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Riko 21 tahun terhadap Elisa 22 tahun.
“Kemudian untuk SPDP sudah di kirim,” katanya.
Sementara itu, saat ini Riko yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan dijerat dengan pasal 338 jo pasal 351 Kuhpidana. (Syamsul)











