PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, memiliki kewenangan untuk melakukan diskualifikasi terhadap calon yang terbukti melanggar aturan selama tahapan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon saat berkampanye termasuk kedalam kategori pelanggaran yang bisa menggugurkan pasangan calon sebagai peserta di Pilkada.
Namun, untuk paslon yang terbukti melakukan politik uang tidak bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana.
“Kalau terbukti itu bisa didiskualifikasi, pidana tidak masuk kalau untuk pidana. Jadi hanya diskualifikasi saja manakala itu terbukti,” katanya, Senin (11/11/2024).
Febri menjelaskan, menoney politik adalah proses pendekatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye menggunakan politik uang, atau materi lainnya yang dilakukan selama tahapan kampanye berlangsung.
“Money politi itu adalah sesuatu pendekatan oleh pasangan calon, oleh tim kampanye dan lain-lain menggunakan politik uang atau materi lainnya selama proses tahapan kampanye. Materi lainnya itu kan bisa dimaknai dengan bagi-bagi sembako gratis dan lain-lain,” katanya. (Syamsul)