PANDEGLANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mulai melakukan audit terhadap proyek pembanguna sarana dan prasarana penunjang kelestarian Badak Cula Satu atau Javan Rhino Studily and Consertion Area (JRSCA).
Ketua Tim 2 BPK RI Dhian Adhi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap proyek dengan jumlah sebanyak 18 paket. Pihaknya memastikan tidak ada pekerjaan yang menabrak aturan perundang-undangan.
“Kita hitung dan periksa semuanya secara menyeluruh agar tidak ada kesalahan. Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaksanaan juga diawasi oleh Inspektorat Wilayah Dua,” katanya, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga :
- Peringati Hari Jadi ke-500, Bupati Serang Ziarah dan Santuni Anak Yatim
- DPRD Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Dirgahayu Banten Provinsi Banten ke-26 Tahun
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
Diketahui, seluruh pekerjaan proyek sarana dan prasarana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Guna menunjang proses konservasi kelestarian badak cula satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang-Banten. Dengan jumlah pagu keseluruhan Rp100 miliar.
Bahkan, seluruh pelaksana proyek dituntut agar bisa merampungkan pelaksanaannya paling lambat 31 Desember 2022 mendatang. (Syamsul)











